Peraturan Bupati 37 Tahun 2012

Penatausahaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan

METADATA PERATURAN

Judul Peraturan Bupati 37 Tahun 2012 tentang penatausahaan retribusi pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis dinas pusat kesehatan masyarakat dan unit pelaksana teknis dinas laboratorium kesehatan
T.E.U.
Nomor 37
Bentuk Peraturan Bupati
Bentuk Singkat
Tahun 2012
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan 10 Oktober 2012
Sumber
Subjek
Status Berlaku
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum

FILE PERATURAN

BD PB-37-2012.pdf

Berkas ini telah diunduh 1.017 kali.

Halaman ini telah diakses 1.000 kali.