Peraturan Bupati 36 Tahun 2011

Mekanisme Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II.b

METADATA PERATURAN

Judul Peraturan Bupati 36 Tahun 2011 tentang mekanisme perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil daerah yang menduduki jabatan struktural eselon ii.b
T.E.U.
Nomor 36
Bentuk Peraturan Bupati
Bentuk Singkat
Tahun 2011
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan 10 Februari 2012
Sumber
Subjek
Status Berlaku
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum

FILE PERATURAN

BD PB-36-2011.pdf

Berkas ini telah diunduh 1.169 kali.

Halaman ini telah diakses 1.142 kali.