Peraturan Daerah 11 Tahun 2002

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

METADATA PERATURAN

Judul Peraturan Daerah 11 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
T.E.U.
Nomor 11
Bentuk Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
Tahun 2002
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan 23 Desember 2010
Sumber
Subjek
Status Tidak Berlaku
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum

FILE PERATURAN

PD-11-02.pdf

Berkas ini telah diunduh 844 kali.

Halaman ini telah diakses 814 kali.