Peraturan Daerah 12 Tahun 2002

Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

METADATA PERATURAN

Judul Peraturan Daerah 12 Tahun 2002 tentang retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
T.E.U.
Nomor 12
Bentuk Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
Tahun 2002
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan 10 Desember 2010
Sumber
Subjek
Status Tidak Berlaku
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum

FILE PERATURAN

PD-12-02.pdf

Berkas ini telah diunduh 646 kali.

Halaman ini telah diakses 626 kali.