Peraturan Daerah 5 Tahun 2010

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

METADATA PERATURAN

Judul Peraturan Daerah 5 Tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil
T.E.U.
Nomor 5
Bentuk Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
Tahun 2010
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan 10 Desember 2010
Sumber
Subjek
Status Tidak Berlaku
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum

FILE PERATURAN

LD PD-5-2010.pdf

Berkas ini telah diunduh 1.018 kali.

Halaman ini telah diakses 1.015 kali.