Peraturan Daerah 10 Tahun 1998

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan

METADATA PERATURAN

Judul Peraturan Daerah 10 Tahun 1998 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam kerangka sistem informasi manajemen kependudukan
T.E.U.
Nomor 10
Bentuk Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
Tahun 1998
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan 17 Juni 2010
Sumber
Subjek
Status Tidak Berlaku
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum

FILE PERATURAN

#

Berkas ini telah diunduh 425 kali.

Halaman ini telah diakses 423 kali.