Peraturan Daerah 12 Tahun 2007

Perubahan Ketiga atas Perda Kab. Kulon Progo No. 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

METADATA PERATURAN

Judul Peraturan Daerah 12 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas perda kab. kulon progo no. 1 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
T.E.U.
Nomor 12
Bentuk Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
Tahun 2007
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan 17 Juni 2010
Sumber
Subjek
Status Berlaku
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum

FILE PERATURAN

PD-12-07.pdf

Berkas ini telah diunduh 907 kali.

Halaman ini telah diakses 887 kali.