MoU 28/MoU.KP/HKM/2015 Tahun 2015

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEPALA PERWAKILAN BANK INDONESIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN BUPATI KULON PROGO SEPAKAT UNTUK MELAKUKAN KERJA SAMA DAN BERKOORDINASI UNTUK MENYUSUN KEBIJAKAN DAN MENINGKATKAN IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI UNTUK LAYANAN KEUANGAN GUNA TERLAKSANANYA TRANSAKSI NON TUNAI DALAM LAYANAN TRANSAKSI KEUANGAN BAIK YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO KEPADA MASYARAKAT DAN DARI MASYARAKAT KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO

METADATA PERATURAN

Judul MoU 28/MoU.KP/HKM/2015 Tahun 2015 tentang nota kesepahaman antara kepala perwakilan bank indonesia daerah istimewa yogyakarta dan bupati kulon progo sepakat untuk melakukan kerja sama dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan dan meningkatkan implementasi transaksi non tunai untuk layanan keuangan guna terlaksananya transaksi non tunai dalam layanan transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten kulon progo kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah kabupaten kulon progo
T.E.U.
Nomor 28/MoU.KP/HKM/2015
Bentuk MoU
Bentuk Singkat
Tahun 2015
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan 19 Maret 2019
Sumber
Subjek
Status Berlaku
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum

FILE PERATURAN

Berkas ini telah diunduh 46 kali.

Halaman ini telah diakses 42 kali.