Peraturan Bupati 15 Tahun 2010

Perubahan Sasaran dan/atau Satuan Biaya Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan, Pertanian, Sanitasi, Kesehatan, Kehutanan, dan Kelautan Perikanan Tahun Anggaran 2010

METADATA PERATURAN

Judul Peraturan Bupati 15 Tahun 2010 tentang perubahan sasaran dan/atau satuan biaya pelaksanaan dana alokasi khusus bidang jalan, pertanian, sanitasi, kesehatan, kehutanan, dan kelautan perikanan tahun anggaran 2010
T.E.U.
Nomor 15
Bentuk Peraturan Bupati
Bentuk Singkat
Tahun 2010
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan 17 Juni 2010
Sumber
Subjek
Status Berlaku
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum

FILE PERATURAN

BD PB-15-2010.pdf

Berkas ini telah diunduh 1.065 kali.

Halaman ini telah diakses 1.055 kali.