Peraturan Bupati 41 Tahun 2016

Pemberian Honorarium Bulan Ketiga Belas kepada Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap yang Diberikan Honorarium Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

METADATA PERATURAN

Judul Peraturan Bupati 41 Tahun 2016 tentang pemberian honorarium bulan ketiga belas kepada pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap yang diberikan honorarium melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016
T.E.U.
Nomor 41
Bentuk Peraturan Bupati
Bentuk Singkat
Tahun 2016
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan 12 Oktober 2016
Sumber
Subjek
Status Berlaku
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum

FILE PERATURAN

BD PB-41-2016.pdf

Berkas ini telah diunduh 389 kali.

Halaman ini telah diakses 386 kali.