Peraturan Bupati 45 Tahun 2015

Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyekenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

METADATA PERATURAN

Judul Peraturan Bupati 45 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyekenggara negara di lingkungan pemerintah daerah
T.E.U.
Nomor 45
Bentuk Peraturan Bupati
Bentuk Singkat
Tahun 2015
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan 4 November 2015
Sumber
Subjek
Status Berlaku
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum

FILE PERATURAN

BD PB-45-2015.pdf

Berkas ini telah diunduh 512 kali.

Halaman ini telah diakses 506 kali.