Peraturan Bupati 74 Tahun 2013

Klasifikasi dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

METADATA PERATURAN

Judul Peraturan Bupati 74 Tahun 2013 tentang klasifikasi dan tata cara penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
T.E.U.
Nomor 74
Bentuk Peraturan Bupati
Bentuk Singkat
Tahun 2013
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan 26 Maret 2014
Sumber
Subjek
Status Berlaku
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum

FILE PERATURAN

BD PB-74-2013.pdf

Berkas ini telah diunduh 1.013 kali.

Halaman ini telah diakses 1.004 kali.